abungan (Saving Account) adalah simpanan berupa uang dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu, tetapi tidak bisa menggunakan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Untuk memiliki tabungan, terlebih dahulu harus membuka rekening tabungan dengan mendatangi bank dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh bank yang kemudian akan diproses oleh customer service. Untuk dapat menambah saldo tabungan, tentunya nasabah harus melakukan setoran tabungan. Setoran Tabungan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang tabungan/nasabah untuk menambah saldo tabungannya.
Setoran nasabah dapat dilakukan dengan cara:
1. Setoran Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank dengan menggunakan slip setoran yang telah disediakan.
2. Setoran Non Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan cara:
a. Pemindahbukuan yaitu aktivitas yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain dalam bank yang sama.
b. Transfer Masuk yaitu kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank lain untuk keuntungan nasabah bank penerima uang.
c. Setoran Kliring yaitu setoran non tunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (Cek/BG) bank lain untuk keuntungan rekening tabungan/Giro/Deposito.
Setoran non tunai akan dicatat oleh bank apabila dana tersebut benar-benar telah diterima oleh bank. Apabila sewaktu-waktu nasabah akan melakukan penarikan tabungan, maka itu bisa dilakukan kapan saja, dengan cara Penarikan Tunai, yaitu penarikan yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, kartu identitas, dan mengisi slip penarikan yang telah disediakan.
Penarikan Non Tunai, yaitu penarikan tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan kartu ATM, tetapi dengan cara pemindahbukuan dan transfer keluar.
Transfer keluar adalah penarikan uang yang sumbernya berasal dari rekening nasabah yang melakukan penarikan, untuk dikirimkan ke rekening nasabah bank lain sesuai dengan keinginan nasabah.
Berdasarkan kepemilikannya, rekening tabungan dapat dibedakan menjadi 2:
Rekening gabungan terdiri dari:
a. Rekening Tabungan Gabungan “And” yaitu segala tindakan atas rekening harus dilakukan oleh semua pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, harus ditandatangani secara bersama-sama oleh pembentuk rekening gabungan.
b. Rekening Tabungan Gabungan “Or” yaitu segala tindakan atas rekening yang dilakukan oleh salah satu pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, cukup ditandatangani salah satu pihak yang membentuk rekening gabungan tersebut.
jika ingin mengetahui tentang fungsi dan peran Lembaga Penjamin Simpanan, silakan klik (Lembaga Penjamin Simpanan). Itulah informasi yang dapat saya berikan mengenai pengertian, pembahasan dan jenis tabungan, semoga bermanfaat bagi Anda terutama yang ingin membuka rekening tabungan di bank atau yang ingin mengetahui materi tentang tabungan. Terima kasih.